Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri 1 Majalaya Kabupaten Bandung dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, Penyelengaraan ini merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Petunjuk teknis dalam penyelengaraan ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021.

Daya tampung peserta didik baru kelas 10 di SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung sebanyak 396 orang. Daya tampung tersebut dibagi dengan beberapa jalur masuk dalam 2 tahap. Tahap 1 terdiri dari jalur prestasi kejuaraan 59 orang, jalur prestasi rapor 40 orang, jalur perpindahan tugas/anak guru 20 orang, jalur ekonomi tidak mampu 47 orang, jalur kondisi tertentu 20 orang dan jalur peserta didik berkebutuhan khusus 12 orang. Sedangkan tahap 2 terdiri dari jalur zonasi sebanyak 198 orang.

Jadwal pendaftaran tahap 1 tanggal 6 s.d. 10 Juni 2023 Masa sanggah verifikasi 7-12 Juni 2023. Uji kompetensi jalur prestasi tanggal 13-15 Juni 2023. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tanggal 16-17 Juni 2023. Pengumuman hasil tanggal 20 Juni 2023. Daftar ulang tanggal 21-23 Juni 2023.

Jadwal pendaftaran tahap 2 tanggal 26 s.d. 30 Juni 2023. Masa sanggah verifikasi 28 Juni – 3 Juli 2023. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tanggal 5 Juli 2023. Pengumuman hasil tanggal 6 Juli 2023. Daftar ulang tanggal 10-11 Juli 2023.

Dokumen Persyaratan Umum PPDB 2023

  1. Ijazah SMP/Mts
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku Rapor
  5. Surat Tanggungjawab Mutlak Orang Tua

Dokumen Persyaratan Khusus KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) pilih salah satu

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
  • Kartu Sembako Murah, atau
  • SKTM yang dilampiri Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang daftar warga masyarakat layak diajukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, atau Data Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. SKTM tanpa lampiran Berita Acara, ditindaklanjuti visitasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan yang dituju.

Dokumen Persyaratan Khusus Afirmasi bagi PDBK (Peserta DIdik Berkebutuhan Khsuss)

  • Surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis) atau pokja pendidikan inklusif.

Dokumen Persyaratan Khusus Afirmasi Calon peserta didik kondisi tertentu (pilih salah satu)

  • Surat keterangan kepala instansi tempat bertugas (petugas penanganan Covid-19), atau
  • Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan (bagi korban bencana alam/sosial).

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Ssurat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, perpindahan tugas orang tua/wali pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun;

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Kejuaraan

  • Prestasi kejuaraan dibuktikan dengan piagam kejuaraan paling lama 5 tahun, paling cepat 6 bulan.

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Raport

  • Buku nilai rapor dibuktikan dengan nilai rapor semester satu hingga semester lima dari SMP/MTs asal

Bagi siswa yang diterima dan sudah daftar ulang maka selanjutnya mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 12-14 Juli 2023. Tahun Ajaran Baru 2023 dimulai tanggal 17 Juli 2023.

Link untuk pendaftaran adalah https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Pendaftaran memerlukan akun dari Disdik Jabar yang dikoordinasikan dengan Cadisdik, operator Dapopdik sekolah asal, kemudian disampaikan akun kepada siswa.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut disilahkan menghubungi petugas PPID yaitu Lilis Kuraesin, S.Pd ( No. WA 0822 1962 0211), Rudi Suhayadi, S.Pd ( No. WA 0822 1961 8830) dan Deni Mukti, S.Ag ( No. WA 0822 1962 0257).