Info PPDB Tahap 1
PENGUMUMAN
Memperhatikan laporan, pengaduan masyarakat yang datang langsung ke SMAN 1 Majalaya, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) pada CPD yang telah dinyatakan diterima pada PPDB Tahap 1, maka Tim PPDB SMAN 1 Majalaya Kab. Bandung telah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 25-26 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran data berdasarkan aduan yang diterima.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, terhadap 48 CPD yang diduga tidak memiliki kesesuaian alamat domisili dengan alamat kartu keluarganya ditemukan ada 30 orang CPD berdomisili sesuai alamat di KK, 18 orang CPD ditemukan berdomisili tidak sesuai KK dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Ombusman yang tertera pada surat nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, serta ditambah dengan SPTJM untuk mengikuti alur PPDB secara bersih dan bersedia dibatalkan status kelulusannya bila terbukti ada ketidaksesuaian data yang tertuang dalam SPTJM yang telah ditandatangani, maka diperlukan rapat dengan Dewan Guru untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status kelulusan 18 CPD tersebut.
Pada Rapat Dewan Guru yang dilaksanakan hari Rabu 26 Juni 2024 dihasilkan keputusan untuk membatalkan status ke-18 CPD tersebut. Status ke-18 CPD yang semula “DITERIMA” perlu didiskualifikasi dan dinyatakan menjadi “TIDAK DITERIMA“. Pemberitahuan perubahan status menjadi “TIDAK DITERIMA” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut. Selanjutnya, kuota yang kosong akibat adanya diskualifikasi akan dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapot pada PPDB Tahap 2.
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Ttd
Panitia PPDB SMAN 1 Majalaya Kab. Bandung